EKO SETIYO ARY WIBOWO, S.H.I, M.H.I.
LawFirm EA & Partners
Menyelesaikan pendidikan S-1 dan S-2 di kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selain berprofesi sebagai Advokat dan konsultan hukum, serta Corporate Lawyer pada perusahaan-perusahaan ternama ia juga tercatat sebagai akademisi/ dosen di beberapa perguruan tinggi yaitu UIN Salatiga, Institut Karya Mulia Bangsa Ungaran, Universitas Terbuka dan beberapa perguruan tinggi lain sebagai Dosen Tamu. Di sela aktifitas mengajarnya Ary (sapaan akrabnya) memaksimalkan diri di profesi advokat dengan menangani berbagai perkara pidana, perdata, Tata Negara, Tindak Pidana Korupsi, perdata Islam dan serta perkara perusahaan (perbankan, koperasi) yang di dalamnya terjadi problematika hukum yang harus diselesaikan dengan analisa yang tepat menggunakan teori-teori hukum yang dikuasainya serta diimplementasikan dalam setiap penyelesaian baik itu di dalam Pengadilan (Litigasi) maupun di luar Pengadilan (non litigasi). Di samping itu juga sering dimintai keterangannya sebagai ahli perdata di Pengadilan maupun di luar Pengadilan. Di sela kesibukannya sebagai advokat maupun dosen ia juga aktif diberbagai organisasi Profesi advokat di DPC Peradi Kendal sebagai Sekretaris Pusat Bantuan Hukum Peradi Kendal. Serta aktif di organisasi keagamaan di tingkat wilayah. Pria yang aktif dan dikenal sebagai akademisi ini juga tak melupakan tugasnya sebagai dosen yang tetap melahirkan karya-karyanya dalam bentuk buku maupun jurnal-jurnal ilmiah, juga sering menjadi pembicara dalam berbagai diskusi publik dan seminar tentang hukum, perempuan, gender di tingkat lokal maupun nasional.
Sebagai advokat muda, ia selalu memaksimalkan setiap perkara yang ditangani dengan tidak membeda-bedakan klien dan memprioritaskan kepentingan hukum klien. Selalu memegang moto dalam menjalankan profesinya sebagai advokat yaitu Perkara yang mudah jika disepelekan maka akan menjadi perkara yang sulit, perkara yang sulit jika dijalankan dengan maksimal maka akan selesai dengan baik.