Profil Law Firm
EA & Partners
Firma Hukum/ Law Firm EA & Partners didirikan 16-07-2024 di Ngaliyan Kota Semarang dan dipimpin oleh Dwi Edi Mulyanto, S.H. dan Eko Setiyo Ary Wibowo, S.H.I., M.H.I. sebagai pengacara /advokat, serta ada tim advokat-advokat profesional dan senior antara lain H. Subur Isnadi, S.H., Dr., H.D. Djunaedi, S.H., Sp.N, Nunung Tri Mulasih, S.H., Nirwan Kusuma, S.H., M.Kn., dll.
Pelayanan jasa hukum pada kantor hukum Law Firm EA & Partners adalah pengacara/advokat yang berpengalaman dalam bidangnya, pengacara yang tergabung dengan latar Pendidikan sarjana hukum dari berbagai universitas ,serta berpengalaman sesuai dengan bidang yang ditangani.
Kantor hukum Law Firm EA & Partners didalam memberikan pelayanan hukum selalu berusaha memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak client, dan karenanya sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini, kami menyadari bahwasannya kebutuhan dimasa mendatang dari client adalah penanganan yang professional dan terkonsentrasi pada bidang tertentu, dan karenanya menuntut kantor hukum kami focus kepada bidang tertentu.
Kantor hukum Law Firm EA & Partners yang memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan maupun perusahaan-perusahaan lokal, dan juga pemerintahan dengan cara litigasi maupun non litigasi, seperti kasus pidana : korupsi, penyalahgunaan narkoba, sengketa rumah tangga, dan tindak pidana lainnya yang diatur oleh KUHP, kasus perdata: perbankan, sengketa perusahaan, sengketa pilkada, perselisihan hubungan industrial/ketenagakerjaan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fidusia, merger, akuisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, HAKI, perceraian, dan adopsi anak, serta pemberian legal audit, legal opinion, legal drafting, nasehat hukum, konsultasi hukum,pemilu, pembuatan perjanjian kontrak,dan lain lain.
Para advokat dan pengacara yang tergabung telah berpengalaman dalam menguasai kasus-kasus pada setiap Lembaga peradilan,yaitu pengadilan negri, pengadilan niaga,pengadilan tata usaha negara,pengadilan hubungan industrial serta Lembaga arbitrase (BANI).