Layanan Jasa Hukum

Kami menyediakan layanan jasa hukum yang profesional dan berpengalaman dalam berbagai bidang.

a statue of a person holding a staff
a statue of a person holding a staff
Advokat Berpengalaman Bidangnya

Tim advokat kami terdiri dari profesional berpengalaman dalam bidang hukum yang ditangani.

Penyelesaian Sengketa Perusahaan

Kami siap membantu dalam menyelesaikan sengketa perusahaan dengan berbagai pendekatan yang tepat.

Pengacara Litigasi dan Non Litigasi

Kami menyediakan pengacara untuk kasus litigasi dan non litigasi, baik untuk perorangan maupun perusahaan.

Ruang Lingkup

Jasa Pelayanan Hukum

1. BIDANG LITIGASI

Advokat / pengacara di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien didalam proses peradilan maupun pra-peradilan (penyidik kepolisian maupun kejaksaan dalam perkara pidana) dengan ruang lingkup sebagai berikut :

A. PERDATA

1. Mengajukan gugatan perdata.

2. Melakukan upaya hukum

3. Mengajukan eksekusi

4. Pengajukan permohonan penetapan seperti adopsi dan lain sebagainya.

5. Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia

B. PIDANA

1. Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien

2. Melakukan upaya hukum

3. Mengajukan pra-peradilan

4. Mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

C. SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)

1. Mengajukan gugatan sengketa

2. Melakukan upaya hukum

3. Melakukan semua sengketa

D. SENGKETA MEREK

1. Mengajukan ke pengadilan niaga

2. Melakukan upaya hukum

3. Menyelesaikan semua sengketa merk

E. SENGKETA PAJAK

1. Mengajukan keberatan atas pajak yang dibebankan kepada pengadilan pajak

2. Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak.

F. PERKARA PERDATA AGAMA

1. Mengajukan permohonan talak

2. Mengajukan penetapan waris

3. Mengajukan permohonan hak asuh anak

1. BIDANG NON LITIGASI

A. Hukum perdata dan hukum bisnis

1. Hukum perusaahaan

Pendirian badan usaha persekutuan perdata, persekutuan komanditer, persekutuan firma, perseroan terbatas, Yayasan dan bentuk badan lainnya;

- Penggabungan usaha perseroan terbatas

- Akuisisi

- Pemisahan aktiva

- Kepailitan

- Likuidasi

- Pengambilan alihan

Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan melalui negosiasi dan mediasi.

2. Hukum penanaman modal

Memberikan pelayanan mengenai prosedur penanaman modal di Indonesia baik modal asing maupun modal dalam negri,mengurus izin izin penanaman modal di Indonesia, melakukan legal due diligence (LDD), dan membuat perjanjian patungan memberikan legal opinion berdasarkan legal audit bagi perusahaan.

3. Hak atas kekayaan intelektual

Meliputi pendaftaran hak merek, paten, hak cipta, pemberian lisensi serta aspek-aspek hukum yang mengikutinya.

4. Franchise, leasing, keagenan, perwakilan dan kantor cabang

Meliputi pembuatan dan pemeriksaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing, pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun kantor cabang.

5. Hukum perbankan

Pendirian bank campuran, pembuatan dan pemeriksaan perjanjian anak piutang,pembuatan dan pemeriksaan perjanjian kredit, penanganan dan penanggulangan kredit macet, menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik,serta menangani permasalahan lainnya dibidang perbankan.

6. Hukum Kesehatan

- Penanganan perkara malapraktek kedokteran

- Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit

- Penanganan masalah hukum mengenai perawat

- Kode etik kedokteran

7. Hukum Agraria

- Sengketa tanah

- Pembebasan hak atas tanah

- Persertifikatan tanah

- Pendaftaran hak tanggungan

- Perpanjang HGB,HGU hak pakai

B. Hukum Publik

1. Hukum pidana

Memberikan legal opinion atass segala perkara baik ditingkat penyelidikan,penyelidikan tingkat kepolisian maupun penuntutan tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan,

2. Hukum tata usaha negara

Memberikan legal opinion atas segala keputusan dari pejabat tata usaha Negara yang berakibat hukum di anggap oleh klien merugikan.

3. Hukum keluarga

Memberikan jasa konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak dan pembagian harta perkawinan, pembagian warisan, hibah dan wasiat.

Pelayanan konsultasi hukum

Memberikan konsultasi hukum kepada klien tentang kasus yang terjadi di masyarakat

Surat menyurat hukum

Membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan

Pendapat & nasehat hukum

Memberikan pendapat & nasehat hukum terhadap kasus yang terjadi

Penyelesaian permasalahan

Membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi secara non litigasi

Pembuatan draf & analisis kontrak

Membantu klien dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau dokumen hukum perusahaan lainnya.

Pendampingan hukum

Mendampingi klien dalam berbagai aktifitas bisnisnya.

Pemeriksaan hukum

Melakukan pemeriksaan hukum terhadap dokumen perusahaan untuk kepentingan klien